Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan, pemerintah menciptakan dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama waktu itu, mencanangkan program penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu tuntas pada tahun 2018.
Upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan dan akses terhadap pendidikan diantaranya Kementerian Agama bekerjasama dengan pemerintah Australia, melaksanakan pembangunan Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA). Program pembangunan MTs-SA merupakan bagian dari program pemerintah dalam melaksanakan akses pendidikan dasar untuk mendukung penuntasanwajib belajar, peningkatan mutu lulusan, melalui peningkatan peran serta masyarakat dan pemberdayaan institusi pendidikan terutama yang dikelola oleh siswa yang banyak melayani golongan masyarakat ekonomi kurang mampu. Pilihan ini dilakukan mengingat jumlah madrasah yang diselenggarakan oleh swasta jauh lebih besar dari pada Madrasah negeri.
Dalam rangka pendidikan satu atap ini Departemen Agama bekerja sama dengan pemerintah Australia, dalam hal ini AusAID membangun Madrasah Tsanawiyah (MTs-SA) di berbagai wilayah secara terpadu dengan madrasah Ibtidaiyah atau satuan pendidikan dasar sederajat lainnya yang berlokasi di pesantren dan membangun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) secara terpadu dengan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di bawah naungan Kementerian Agama
Sejarah berdirinya MTs Negeri 6 Demak
Selanjutnya Kronologi Madrasah Tsanawiyah Satu Atap Kedungwaru Lor berdiri sebagai berikut:
Pada tahun 2010 sesuai dengan SK Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: Kw.11.4/4/PP.03.2/7653/2010 tanggal 15 Juni 2019, dan piagam Pendirian Madrasah Nomor: D/Kw/MTs/226/2010, berdiri Madrasah Tsanawiyah Satu Atap Kedungwaru Lor Kec. Karanganyar dan mulai menerima peserta didik baru;
Selanjutnya tahun 2012 terbitlah SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/590/2012 tentang Penetapan Madrasah Induk bagi Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) Program Australia Indonesia Basic Education Program (AIBEP), MTs SA mendapat status madrasah filial yang menginduk pada MTs N Gajah (sekarang MTs N 4 Demak), dengan nama MTs SA Kedungwaru Lor Filial MTs N Gajah, MTsN Gajah menjadi madrasah induk dari Madrasah Tsanawiyah SA Kedungwaru Lor;
Berdasar Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/OT.00/101/2016 tentang Penggabungan Data Emis, Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan Nomor Pokok Statistik Penddidikan Nasional (NPSN) melekat pada Madrasah Induk;
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Tengah yang di dalamnya termasuk MTs N Gajah menjadi MTs N 4 Demak, maka berubah pula nama MTs SA Kedungwaru Lor Filial MTs N Gajah menjadi MTs SA Kedungwaru Lor Filial MTs N 4 Demak;
Pada tanggal 4 Oktober 2017 dilaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Penetapan Madrasah di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, disampaikan bahwa MTs SA Kedungwaru Lor belum bisa diproses lebih lanjut untuk menjadi MTs Negeri (bukan lagi filial) terkait dengan status dan luas tanah yang ditempati;
Pada tanggal 12 Oktober 2017, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Demak didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, pelaksana teknis MTs SA Kedungwaru Lor berkoordinasi dengan Kepala Desa Kedungwaru Lor, hadir juga Ketua Komite MTs SA, Tokoh Masyarakat, Kepala MIN Kedungwaru Lor bertempat di MIN Kedungwaru Lor (sekarang MIN 4 Demak) tentang tanah untuk MTs SA Kedungwaru Lor;
Selanjutnya pihak Desa Kedungwaru Lor mengadakan musyawarah desa pada tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pemakaian Tanah Larian untuk MTs SA Kedungwaru Lor, yang hasilnya menyepakati dan tidak keberatan tanah larian/negara seluas 5.450 m2 dimanfaatkan untuk pendirian MTs Negeri;
Kepala Desa Kedungwaru Lor selanjutnya melimpahkan tanah tersebut (tanah larian / negara seluas 5.450 M2) kepada Kementerian Agama Kabupaten Demak MTs SA Kedungwaru Lor Filial MTs N 4 Demak dengan hak Pakai sesuai surat tanggal 24 Oktober 2017;
Pada tanggal 15 November 2018 Tim dari Kementerian Agama Pusat RI ke MTs SA Kedungwaru Lor melakukan verifikasi dan menyampaikan agar proses tanah segera diselesaikan, setidaknya surat keterangan dari pihak berwenang bahwa status tanah sedang dalam proses menjadi hak pakai Kementerian Agama (MTs SA Kedungwaru Lora tau yang direncanakan menjadi MTs N 6 Demak);
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 731 Tahun 2018 tanggal 4 Desember 2018 tentang Penegerian 54 (Lima Puluh Empat) Madrasah, di dalamnya termasuk MTs SA Kedungwaru Lor Filial MTs N 4 Demak menjadi MTs N 6 Demak.
Foto-Foto Gedung Baru MTsN 6 Demak
Identitas Madrasah:
- Nama Madrasah : MTsN 6 Demak
- NPSN : 69986210
- No Statistik Madrasah : 121133210135
- Alamat : Jl. Kamboja Desa Kedungwaru Lor, Kec. KARANGANYAR, DEMAK, Prov. Jawa Tengah (-6.822268,110.7456214)
- Kecamatan : Karanganyar
- Kabupaten : DemakProvinsi : Jawa TengahBerdiri Sejak : 2009/2010SK Pendirian Madrasah : Kw.11.4/4/PP.03.2/ 7653 / 2010Piagam Pendirian Madrasah : D/Kw/MTs/226/2010SK Penegerian Madrasah : KMA 731 Tahun 2018Tanggal SK Penegerian/ SK IJOP : 4 Desember 2018Status Sekolah : NegeriStatus Akreditasi/No. SK : B / No.994/BAN-SM/SK/2021Waktu Belajar : PagiWebsite Madrasah : http://www.mtsn6demak.sch.idEmail : mtsnegeri6demak@gmail.comNo. Rekening BPD : 3-031-09961-6NPWP : 00.735.078.8.515.000
- Kondisi Daerah : Pedesaan
- Informasi Kepala Sekolah
- Nama Kepala : NURUL ANAM, M.Pd.ITempat, Tanggal Lahir : Blitar, 25 Mei 1971Jenis Kelamin : Laki-LakiPendidikan Terakhir : Sarjana ( S2 )No. Telp. / HP : 081228620292
- Alamat : Bogorame RT. 06 RW. 01 Mangunjiwan Demak Jawa Tengah